MENYELAMATKAN KAMPUNG BARU DARI PENGGUSURAN

Poster protes Warga Kampung Baru / Doc. AGRA

Proyek suvarna sutera adalah mega proyek township milik PT. Alam Sutera dengan luas total 2.600 Ha yang terdiri dari 7 (tujuh) super klaster. Proyek ini di rencanakan dalam 3 (tiga) fase pembangunan, dalam fase pertama Alam Sutera mengklaim telah membangun 4 (empat) super klaster yang terdiri dari 19 (sembilan belas) sub klaster diatas lahan seluas 900 Ha dari total 2.600 ha konsesi sejak tahun 2011-2016.

Dalam pembangunan proyek suvarna Sutera PT. Alam Sutera juga menggandeng beberapa perusahaan lainya termasuk China Fortune Land Development (CFLD) internasional sejak 26 juli 2016 untuk mengembangkan pembangunan tahap berikutnya dengan target pengembangan 500 Ha. Kerja sama ini dilakukan melalui skema security deposit sebesar Rp 1.000.045.000.000 (satu triliun empat puluh lima juta rupiah) meski pada tahun 2021 PT. Alam sutera memberitakan bahwa kerja sama tersebut tidak berjalan lancar karena dari 500 Ha yang direncanakan, CFLD baru hanya menyelesaikan pengembangan 180 Ha pada tahun 2021.

Lokasi pembangunan Suvarna sutera bukanlah tanah kosong melainkan tanah-tanah yang telah lama ditempati dan dimanfaatkan oleh warga setempat baik untuk perumahan, peternakan, dan pertanian. Salah satunya adalah Kampung Baru yang secara administratif sejak tahun 2004 tercatat sebagai RT 004/RW 007 Desa Sindang Panon kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang Banten.

Terdapat 75 (tujuh puluh lima) Kepala Keluarga (KK) terdiri dari 255 (dua ratus lima puluh lima) jiwa yang menetap dan menghuni 65 (enam puluh lima) unit rumah di Kampung Baru, hingga saat ini yang selanjutnya dilengkapi dengan 1 (satu) unit musholla dan 1 (satu) majlis taklim sebagai sarana publik yang dibangun secara mandiri oleh warga. Selain itu, warga juga memiliki beberapa unit usaha ekonomi sebagai sumber pendapatan yaitu 9 (semblian) unit warung, 7 (tujuh) unit kontrakan, 3 (tiga) unit peternakan bebek, 1 (satu) kawasan peternakan lele dan 2 (dua) unit pengolahan limbah bangunan dan limbah pabrik busa.

Diakuinya Kampung Baru sebagai wilayah administratif RT 004 RW 007 desa Sindang Panon sejak tahun 2004 adalah pengakuan Negara atas keberadaan masyarakat yang mendiami Kampung Baru, dan hal tersebut adalah sebagai bukti atas kepemilikan sah warga Kampung baru atas tanah, rumah, dan wilayahnya.

Sejak pembangunan perumahan Klaster Respati (Astha dan Basanta) mulai dilakukan, terhitung sejak tahu 2021 lalu, berbagai dampak terus menerus dirasakan oleh warga secara langsung.

  1. Kehilangan lahan pertanian dimana sejak awal proses “clearing” pembangunan klaster Respati, beberapa petak sawah warga yang sedang ditanami padi dan berbagai jenis sayuran mulai digusur yang tidak hanya berakibat pada kerugian bagi pemilik sawah tetapi juga kehilangan pekerjaan bagi sebagian besar perempuan Kampung Baru yang selama ini menyandarkan hidup sebagai buruh tani dilahan-lahan tersebut. Untuk diketahui, sistem buruh tani yang dilakukan di Kampung Baru adalah sistem bagi hasil dimana buruh tani akan mendapatkan upahnya setelah panen.
  2. Kehilangan dan tertutupnya akses akibatnya warga harus melintasi proyek untuk bisa mengakses kampung Baru menjadi dampak berikutnya yang diderita oleh warga. Akses jalan yang melintasi proyek itu pun lambat laun tidak bisa dilewati kembali seiring dengan terus berjalannya pembangunan, hasilnya Kampung Baru menjadi “kampung terisolir” dengan tersisa hanya satu akses jalan yang jaraknya lebih jauh dari jalan yang umumnya dilewati warga saat pembangunan proyek belum dimulai. Hal tersebut tentunya berdampak pada bertambahnya biaya transportasi yang harus ditanggung oleh warga. Belum termasuk resiko-resiko perjalanan karena licin dan becek saat musim hujan dan berdebu saat musim kemarau.
  3. Kerusakan rumah akibat pembangunan tanpa ganti rugi yang memadai dan adil.

Warga berkumpul menghadapi kedatangan petugas proyek untuk bernegosiasi. / Doc. AGRA

Dampak-dampak tersebut tidak satupun dipertanggung-jawabkan oleh PT. Alam Sutera selaku pengembang secara adil. Alih-alih memberikan ganti rugi atas dampak yang dirasakan warga, PT. Alam Sutera justru terus mengadu domba rakyat Kampung Baru dengan Sub kontraktor yang nyata-nyata hanya sebagai pelaksana proyek. Permintaan warga untuk bernegosiasi hanya dijawab dengan mengirimkan pegawai yang sama sekai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Setali tiga uang dengan PT. Alam Sutera, Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai penguasa otoritas daerah juga tak bergeming mendengar keluh kesah dan tuntutan yang kerap disampaikan oleh warga. Audiensi yang dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga hanya sebagai forum audiensi yang menguap begitu saja tanpa tindak lanjut yang jelas meski telah berjalan dua kali dan melahirkan rekomendasi-rekomendasi untuk penanganan dampak yang ditimbulkan oleh Proyek Svarna Sutera sebagai agenda mendesak.

Selain itu, ancaman penggusuran terhadap Kampung Baru Desa Sindang Panon juga semakin hari semakin nyata seiring dengan terus berjalanya proyek Suvarna Sutera. PT. Alam Sutera tidak menghendaki keberadaan kampung Baru dengan menghadapkan gorong-gorong pembuangan air menghadap langsung ke pemukiman warga yang sampai saat ini masih tetap ada. Tidak hanya itu, pembangunan sub klaster Bashanta bagian dari klaster Respati juga telah mulai dijalankan yang posisinya persis berhadap-hadapan dengan sub klaster Astha yang telah lebih dahulu dibangun dan hampir rampung. Akibatnya, kampung Baru menjadi perkampungan yang dihimpit dan terisolir oleh dua sub klaster dibawah klaster Respati proyek Svarna Sutera yang semakin menunjukkan iktikad buruk. PT. Alam Sutera yang senyatanya memang tidak pernah menghendaki adanya Kampung Baru diantara proyek perumahan dua sub klasternya. 

Jajaran pengurus PKBB /Doc. AGRA

Warga kampung Baru menghadiri acara anivversary I PKBB sebagai penanda permulaan perjuangan melawan penggusuran / Doc. AGRA

Warga Kampung Baru nyatanya tidak tinggal diam dan berpangku tangan, berbagai perjuangan telah mulai digelorakan mulai dari aksi massa, audiensi, penghentian alat berat dan berbagai bentuk lainya pun kerap dilakukan. Berbagai upaya tersebut terus mengantarkan warga kampung baru pada persatuan yang semakin kuat dan perjuangan yang semakin gigih serta penuh semangat.

Memahami bahwa perjuangan tidak bisa dilakukan sendiri dan terpisah, warga Kampung Baru yang terorganisasikan di dalam Paguyuban Kampung Baru Berkah (PKBB) sejak tanggal 5 Mei 2024 melalui Rapat Umum Anggota (RUA) pertamanya mendeklarasikan diri sebagai organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan AGRA, meski sesungguhnya jauh sebelum itu PKBB telah kerap ikut terlibat dan ambil bagian dalam setiap aktivitas AGRA termasuk dalam perhelatan Kongres 3 AGRA yang berlangsung di Pangalengan Jawa Barat September 2023.

Previous MERAJUT ASA DI BAWAH TANDAN SAWIT KABUPATEN BUOL

Leave Your Comment

Share via
Copy link